Kepala BIN, Sutiyoso menambahkan, tugas intelijen lain yang akan dilakukan adalah dengan pengecekan aliran dana masuk dan keluar di perbankan.
"BIN memiliki kewenangan misalnya soal penyadapan kemudian bisa memeriksa aliran dana seseorang, dan disebutkan BI dan perbankan semuanya wajib memberikan keterangan," ungkapnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan cara seperti itu kecurangan itu bisa dikurangi. Karena akan ketahuan" imbuhnya.
Mantan Gubernur DKI tersebut menambahkan, jajaran BIN sudah tersebar di seluruh daerah. Sehingga nantinya akan mudah berkoordinasi dengan petugas Ditjen Pajak dalam pencairan informasi dan penagihan.
"Jajaran BIN itu ada di daerah 34 provinsi. Sehingga Ditjen Pajak bisa berkolaborasi dengan BIN di daerah," papar Sutiyoso.
(mkl/dnl)