"Alhamdulillah," katanya saat dihubungi detikFinance, Jumat (4/12/2015).
Putusan tersebut juga dinilai Susi adil. Selain itu, Susi juga memuji penilaian tidak bersalah baginya oleh PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan tersebut, Susi tetap bersemangat memberantas praktik illegal fishing (pencurian ikan) di wilayah laut Indonesia. Ia juga tidak akan ragu untuk menenggelamkan langsung kapal-kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.
"Saya lebih optimis dalam bekerja membela kedaulatan ekonomi kelautan kita," jelasnya.
Sayangnya, Susi juga mengaku kecewa atas lepasnya kapal Hai Fa ke China. Menurut Susi, kapal Hai Fa yang membawa muatan ikan asal Indonesia dalam jumlah yang banyak harusnya ditenggelamkan. Untuk itu dia juga meminta perhatian khusus dari Interpol.
"Pasti dong (kecewa karena kapal Hai Fa lari ke China)," jawabnya dengan nada kecewa.
Sebagaimana diketahui, tim dari KKP menangkap kapal pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Hai Fa, pada Januari 2015. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia.
Pemilik Hai Fa tidak terima atas tudingan itu. Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pemilik Hai Fa juga melaporkan Susi ke Bareskrim Polri.
(rrd/rrd)