Ke mana Jonan?
"Saya menyelesaikan perjanjian konsesi kereta cepat dan izin pembangunan kereta cepat," jelas Jonan kepada detikFinance, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, izin Amdal untuk proyek kereta sepanjang 142 kilometer (km) ini sudah dikeluarkan pihaknya.
Jonan mengatakan, dirinya sangat mendukung proyek kereta cepat yang tidak menggunakan APBN ini.
"Saya senang ada swasta yang membangun kereta api. karena dengan begitu, dana APBN bisa digunakan untuk membangun sarana transportasi di luar Jawa," tegas Jonan.
Dia mengaku mendapatkan undangan peresmian proyek kereta cepat ini semalam. Namun dia memilih berada di kantor, untuk segera menyelesaikan perizinan yang harus dikeluarkan.
"Saya sudah bilang ke Bu Rini (Menteri BUMN) untuk tidak hadir dan di kantor menyelesaikan perizinan tersebut," jelas Jonan.
Groundbreaking kereta cepat, lanjut Jonan, tetap bisa dilakukan. Karena hanya memerlukan izin trase dan laporan Amdal saja.
"Namun untuk memulai pembangunan, wajib memiliki izin pembangunan. Sebagai catatan, izin pembangunan bukanlah izin administratif, namun merupakan kajian teknis menyangkut keselamatan dan proses prasarana, sesuai apa yang tercantum di dalam Perpresnya bahwa Kemenhub melakukan evaluasi dan melakukan pembinaan teknis," tutur Jonan. (wdl/feb)