Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengatakan, gaji Direksi BUMN dengan ketentuan saat ini, paling besar adalah Rp 200 juta.
Standar gaji tersebut berlaku untuk Direktur Utama BUMN besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana aturan main remunerisasi nggak begitu sempurna untuk atur 118 BUMN dengan skala aset di atas Rp 1.000 triliun, dan BUMN yang asetnya hanya puluhan miliar diatur dengan tools yang sama," jelas Wahyu ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Gaji dan remunerisasi, menurutnya, diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2015 yang secara spesifik mengatur rumusan dan konstanta (rentang) dengan perhitungan dari aset dan omset. Sementara untuk insentif kinerja (tantiem) dihitung berdasarkan pada laba tahunan.
"Tantiem didesain oleh pendahulu Kementerian BUMN, aturan main tantiem dikaitkan dengan kesehatan perusahaan atau laba. Kalau gaji maksimal Rp 200 juta per bulan," ungkap Wahyu.
Sementara ketentuan besaran gaji seorang Direktur BUMN, di bawah Dirut, dipatok sebesar 90% dari penghasilan yang diterima Dirut. Untuk gaji Komisaris Utama (Komut) BUMN, dipatok 40% dari besaran gaji yang diperoleh Dirut, sedangkan Komisaris biasa ditetapkan 35% dari gaji Dirut. (feb/feb)