Menurut rencana, Senin besok (22/2) di Istana Negara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan menteri-menteri terkait untuk penerapan layanan tersebut. Â
Â
Franky mengemukakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya BKPM dalam mendorong percepatan realisasi proyek infrastruktur. Lanjut Franky, infrastruktur dinilai sebagai salah satu sektor prioritas yang layak mendapatkan prioritas dalam optimalisasi penggunaan layanan izin investasi 3 jam.
"Saat ini BKPM telah melaksanakan kegiatan layanan izin investasi 3 jam. Ini yang coba diimplementasikan ke dalam proyek-proyek infrastruktur. Konsepnya adalah jika sebelumnya BKPM memberikan layanan tersebut melalui kemudahan pemberian 8 produk perizinan dan 1 surat booking lahan dengan syarat minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga kerja dalam waktu 3 jam. Kini BKPM membuka layanan tersebut untuk bidang infrastruktur tanpa persyaratan batasan investasi Rp 100 miliar dan 1.000 tenaga kerja," ujar Franky dalam keterangan resmi kepada media, Minggu (21/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini investasi yang masuk di layanan 3 jam adalah investor dari sektor properti, industri manufaktur, budidaya ternak, pembangkit listrik, industri peralatan rumah tangga, industri koper dan fasilitas pelabuhan," kata Franky.
Investasi sektor infrastruktur diharapkan semakin meningkat dengan layanan izin investasi 3 jam tersebut. Dari data yang dimiliki oleh BKPM, realisasi di sektor infrastruktur tahun 2015 meningkat 21,3% mencapai Rp 151,4 triliun dari posisi tahun sebelumnya. Sedangkan di dalam tataran komitmen pada tahun 2015, komitmen investasi di bidang infrastruktur mencapai Rp 835 triliun atau naik 226% dari tahun sebelumnya.
Peningkatan layanan investasi di sektor infrastruktur ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian target investasi pemerintah tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun. (feb/feb)