Dengan kesepakatan ini, seluruh aset sarana dan prasarana kereta cepat akan dikembalikan pengelolaannya ke pemerintah. Pemberlakuan izin konsesi ini berlaku sejak kereta cepat beroperasi.
"50 tahun sejak pengoperasian, dan pengoperasiannya kita yang tentukan tanggalnya," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penandatanganan perjanjian konsesi akan dilakukan hari ini antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub sebagai regulator dan PT KCIC sebagai operator.
"Hari ini sih Kemenhub sudah siap tinggal nunggu PT KCIC-nya untuk siap tanda tangan, hari ini sudah oke, tidak ada masalah," sebutnya. (feb/ang)