Direktorat Jenderal Jenderal Pajak (DJP) langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan pada ribuan perusahaan asing. PT RMI jadi salah satu di antara perusahaan PMA pertama yang terendus mengemplang pajak.
"Kita di 2016 ini berulang-ulang kali ini tahun penegakan hukum pajak. Disebut PT RMI, mungkin pernah dengar diceritakan orang bahwa banyak sekali orang asing atau perusahaan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu," ujar Bambang saat konferensi pers di kantor DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus PT RMI yang bergerak di bidang kosultasi kesehatan ini, kata Bambang, dilakukan dengan negatif equity atau menyuntik dengan utang dari perusahaan induknya di Singapura.
"Finansial mapping, perusahaan ini hidupnya dari utang afiliasi. Semacam stakeholder loan. Jadi utangnya dia dari pemilik, jadi bukan memberi modal tapi utang. Jadi untungnya buat bayar bunga utang, dividen dianggap sebagai pembayaran bunga," terang Bambang.
Dengan menyuntik modal perusahaannya di Indonesia sebagai utang, membuat laporan keuangan perusahaan terus membukukan rugi, karena beban bunga dan cicilan utang yang membengkak.
"Utang lebih besar daripada modal, dan omsetnya cuma Rp 2,178 miliar padahal utangnya Rp 20,4 miliar pada 2014. Ini pasti perusahaan akan tutup, karena utangnya besar dan plus kerugian ditahan Rp 26,12 miliar. Dari segi keuangan nggak bagus. Maka oleh Kanwil khusus dilakukan pemeriksaan," jelas Bambang. (hns/hns)