Saat ini MMS dititipkan di Lapas Kelas ll A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan setelah PT DPS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, tidak merespons atas semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kemayoran-Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Wajib Pajak diragukan itikad baiknya dalam pelunasan pajaknya.
Selain itu, terhadap MMS juga telah utang dilakukan upaya pencegahan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/KMK.03/2015 tanggal 25 Juni 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir Ditjen Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum dilakukan penyanderaan terhadap Wajib Pajak, petugas pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya.
Dengan upaya penyanderaan ini, diharapkan Wajb Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
"Kalau belum lunasi kita gijzeling 6 bulan ke depan, kalau tidak bayar juga kita tambah 6 bulan lagi," tutur Angin. (feb/feb)