Tunggak Pajak Rp 1,38 M, Bos Perusahaan Pelayaran 'Disandera' di Lapas Salemba

Tunggak Pajak Rp 1,38 M, Bos Perusahaan Pelayaran 'Disandera' di Lapas Salemba

Dina Rayanti - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2016 16:30 WIB
Foto: Ilustrasi Lapas (Putri Akmal/detikcom)
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu, 27 April 2016 untuk melakukan penyanderaan atau gijzeling atas MMS, Direktur PT DPS yang memiliki tunggakan pajak Rp 1,38 miliar.

Saat ini MMS dititipkan di Lapas Kelas ll A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan setelah PT DPS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, tidak merespons atas semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kemayoran-Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Wajib Pajak diragukan itikad baiknya dalam pelunasan pajaknya.

Selain itu, terhadap MMS juga telah utang dilakukan upaya pencegahan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/KMK.03/2015 tanggal 25 Juni 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada 2010-2011 kita layangkan 21 SKP, hasil pemeriksaan keluar di 2014, dalam proses penagihan tidak kooperatif, mulai dari proses surat teguran, surat paksa, sandera blokir dan lain-lain, terpaksa kita titipkan di Lapas Salemba ini," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Angin Prayitno Aji di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).

Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir Ditjen Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum dilakukan penyanderaan terhadap Wajib Pajak, petugas pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Dengan upaya penyanderaan ini, diharapkan Wajb Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

"Kalau belum lunasi kita gijzeling 6 bulan ke depan, kalau tidak bayar juga kita tambah 6 bulan lagi," tutur Angin. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads