Saham bernilai Rp 50 perak alias saham gocap juga masuk dalam kategori saham tidur. Saham-saham tidur ini 'tergeletak' begitu saja tanpa ada kejelasan kapan mau bergerak. Investor yang dananya nyangkut di saham tidur ini, tidak bisa berbuat apa-apa.
Lantas, apa yang seharusnya dilakukan BEI sebagai otoritas di pasar modal?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejauh ini, jika ada investor yang dananya nyangkut di saham tidur, tidak ada yang bisa dilakukan, yang ada hanya bisa pasrah dan menunggu saham tersebut bergerak kembali.
"Sudah susah kalau nyangkut, ya cuma bisa pasrah," ucap dia.
Satrio menambahkan, BEI sebagai otoritas di pasar modal harusnya bertindak tegas kepada setiap emiten tentang pergerakan sahamnya. Sikap tegas BEI memungkinkan untuk bisa meminimalisir terjadinya kerugian para investor di pasar modal akibat dananya nyangkut di saham tidur.
"BEI tidak boleh lagi bilang ini risiko pasar. Yang sudah terlanjur nggak bisa diapa-apakan, ke depan harusnya ada langkah-langkah preventif dari BEI," tandasnya. (drk/ang)