Total anggaran yang dipotong dari APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 50,016 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp 29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. Selain itu dalam pemotongan itu juga terdapat Rp 10,908 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp 1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.
"Adapun K/L yang mendapat pemotongan anggaran terbesar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dari total anggaran sebesar Rp 104,080 triliun, anggaran Kementerian PUPR dipotong Rp 8,495 triliun. Disusul kemudian anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dari total Rp 49,232 triliun dipotong sebesar Rp 6,523 triliun," sebut Inpres tersebut, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Senin (16/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Kementerian Sosial Rp 1,582 triliun, Polri Rp 1,560 triliun, Kementerian Keuangan Rp 1,467 triliun, Kementerian Agama Rp 1,399 triliun, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 1,385 triliun.
Inpres tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan. Selain itu ditujukan pula ke para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja K/L Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjalanan Dinas
Dalam Inpres itu ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya.
Selain itu, pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.
Namun, penghematan dan pemotongan belanja K/L ini, menurut Inpres tersebut, tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman, hibah dan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU).
"Pelaksanaan pemotongan belanja dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah undang-undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 disahkan," sebut Inpres tersebut.
Secara khusus Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan untuk mengoordinasikan penghematan dan pemotongan belanja K/L, mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan K/L sebagai hasil blokir mandiri sesuai peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaan penghematan dan pemotongan kepada Presiden. (hns/feb)