Tak tanggung-tanggung, PNS yang masuk radar penataan bisa berakhir dengan 'pemecatan', dalam bentuk pemberhentian masa kerja sebelum waktu pensiunnya datang alias pensiun dini.
"Kami memang sedang menyiapkan aturan untuk penatan PNS. Nantinya PNS yang diangap tak berkinerja dan tak kompeten bisa dilakukan pensiun dini," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman kepada detikFinance, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam gelaran bertajuk Pencanangan Nilai dan Budaya Kerja yang digelar di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, kemarin, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, pihaknya bakal memangkas jumlah PNS yang dinilai tidak berkompeten di bidangnya.
Berdasarkan catatan Kementerian PAN RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%.
"Kelompok ini 42% dari 4,517 juta, atau sekitar 1,9 juta (PNS fungsional) yang akan kami rapikan. Kami akan melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kinerja. Ini dimasukkan ke dalam kuadran-kuadran menjadi 4 kuadran," terang Setiawan. (dna/wdl)