Pada tahap awal, ada tiga hal pokok yang menjadi pembahasan antara kedua pihak. Pertama adalah melihat secara keseluruhan rancangan yang diajukan oleh pemerintah. Kedua adalah pendalaman sistem pengampunan pajak yang telah berlaku pada negara lain, di antaranya adalah Amerika Serikat (AS), Argentina, Afrika Selatan, Portugal, Italia, Inggris, dan Rusia.
"Untuk melihat benchmarking mereka untuk melihat apa yang diampuni dan sebagainya," jelas Soepriyatno yang sekaligus Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Portugal memberlakukan pada Juli 2005 selama enam bulan. Tarif tebusan adalah 5% untuk deklarasi dan 2,5% bila deklarasi ditambah dengan investasi langsung ke program pemerintah. Hasilnya, penerimaan negara bertambah 41 juta euro.
Argentina menjadi salah satu negara yang gagal dalam pemberlakuan tax amnesty. Ini pun sudah dilakukan berulang kali, yaitu pada 1970, 1992, 1997, 2000 dan 2003.
Italia memberlakukan tax amnesty pada September 2009 selama 3 bulan. Tarif tebusan yang dikenakan ialah 5% atas total aset dengan fasilitas pengampunan sanksi pajak. Pada tahap ini, pemerintah Italia gagal dan mengurangi pada 1 Januari-30 September 2015. Hasilnya penerimaan negara bertambah 260 juta euro.
Ketiga, mengelompokkan materi dari RUU dengan tujuan pembahasan tetap terarah. Kelompok pertama mengenai ruang lingkup, kedua tentang tarif dan tebusan, ketiga tentang mekanisme, keempat tentang fasilitas dan kelima tentang skema penampungan repatriasi.
"Jadi ada lima kluster, dan kita baru akan mulai membahas pada Senin depan," tegasnya. (mkl/feb)