"Target repatriasi dari pemerintah Rp 1.000 triliun," ungkap Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno, yang juga menjabat Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Dana Rp 1.000 triliun akan besar pengaruhnya terhadap perekonomian dalam negeri. Sehingga pemerintah harus menyiapkan skema yang benar-benar tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk target deklarasi pajak adalah Rp 3.000 triliun, baik dari wajib pajak yang berada di dalam dan luar negeri. Dengan rata-rata asumsi tarif tebusan 2% untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi, maka penerimaan negara bisa bertambah Rp 180 triliun.
Akan tetapi, pemerintah mengambil langkah konservatif dengan target Rp 160 triliun untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016.
"Uang tebusannya Rp 160 triliun. Kalau memang benar maka akan masuk ke APBN-P," tegasnya.
Target tersebut memang sebagian kecil dibandingkan dengan total perkiraan pemerintah Rp 11.500 triliun. Nominal tersebut tidak hanya berupa dana murni, melainkan juga aset warga negara Indonesia (WNI) yang memang terletak di negara lain. (mkl/wdl)