Dari Tax Amnesty, Rp 1.000 Triliun Akan Kembali ke RI

Dari Tax Amnesty, Rp 1.000 Triliun Akan Kembali ke RI

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 26 Mei 2016 18:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mendengar langsung paparan pemerintah soal kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty lebih spesifik. Lewat kebijakan ini, dana yang pulang ke Indonesia (repatriasi) dari bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

"Target repatriasi dari pemerintah Rp 1.000 triliun," ungkap Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno, yang juga menjabat Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Dana Rp 1.000 triliun akan besar pengaruhnya terhadap perekonomian dalam negeri. Sehingga pemerintah harus menyiapkan skema yang benar-benar tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi yang Rp 1.000 triliun ini benar-benar balik ke republik, dan mendorong perekonomian lebih besar. Dana-bana begini yang akan menciptakan lapangan pekerjaan," terangnya.

Sementara itu untuk target deklarasi pajak adalah Rp 3.000 triliun, baik dari wajib pajak yang berada di dalam dan luar negeri. Dengan rata-rata asumsi tarif tebusan 2% untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi, maka penerimaan negara bisa bertambah Rp 180 triliun.

Akan tetapi, pemerintah mengambil langkah konservatif dengan target Rp 160 triliun untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016.

"Uang tebusannya Rp 160 triliun. Kalau memang benar maka akan masuk ke APBN-P," tegasnya.

Target tersebut memang sebagian kecil dibandingkan dengan total perkiraan pemerintah Rp 11.500 triliun. Nominal tersebut tidak hanya berupa dana murni, melainkan juga aset warga negara Indonesia (WNI) yang memang terletak di negara lain. (mkl/wdl)

Hide Ads