Ini Bank Persepsi yang Ditunjuk Pemerintah untuk Tampung Dana Repatriasi

Ini Bank Persepsi yang Ditunjuk Pemerintah untuk Tampung Dana Repatriasi

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 11 Jul 2016 18:42 WIB
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Pemerintah telah menunjuk bank persepsi untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang ikut tax amnesty.

Menurut Direktur Utama PT Bank Central Asia (Tbk) (BBCA), Jahja Setiadmadja, pemerintah telah menunjuk 7 Bank Persepsi tersebut yaitu empat Bank BUMN (Mandiri, BNI, BRI, BTN), dan 3 bank swasta yaitu BTPN, BCA, dan Danamon.

"Ada 7 bank, 4 bank pemerintah, BTPN, BCA, Danamon, ada dua bank syariah cuma nggak disebut," kata Jahja usai menghadiri rapat dengan Menteri Keuangan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh bank persepsi tersebut tidak diberikan porsi masing-masing sehingga nasabah bebas menaruh dana repatriasi di bank mana.

"Nggak (pembagian porsi), tergantung nasabah masing-masing, sukarela tidak harus ke bank mana, terserah masyarakat mau naruh dananya di mana," lanjut Jahja.

Ia juga belum bisa memperkirakan berapa besar dana repatriasi yang bisa masuk dari tax amnesty. Saat ini, pihaknya telah bersiap menerima dana masuk dari nasabah dan melakukan sosialisasi.

"Kita nggak tahu, kita nggak perkirakan ini kan baru sosialisasi. Kita siapkan dana masuk dari nasabah, terus kita bantu sosialisasi, saya kira, Apindo, Hipmi juga diminta ya bantu sosialisasi," lanjut Jahja. (drk/drk)

Hide Ads