Para penggugat, yaitu Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, menyebut ada 21 alasan yang mendasari gugatan mereka ke MK.
"Secara keseluruhan UU ini merupakan praktik legal pencucian uang, UU ini menempatkan orang-orang yang simpan uang di luar negeri menyembunyikan asal usul uang. Namun dengan UU ini ketika dapat surat pernyataan dari Menkeu maka uang ini dinyatakan legal berhak di repatriasi tanpa ada penegakkan hukum," kata Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso, di MK, Rabu (13/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3) Tax Amnesty menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak. 4) Tax Amnesty memberikan "diskon" habis-habisan terhadap pengemplang pajak. 5) Tax Amnesty menggagalkan program whistleblower. 6) Tax Amnesty menabrak prinsip keterbukaan informasi.
"UU ini bertentangan dengan whistle blower karen siapa yang membocorkan data akan kena pidana termasuk kemenkeu padahal UU kita mnganut keterbukaan dan transparan, KPK juga menggalakan whistle blower," lanjutnya.
7) Kebijakan Tax Amnesty berpotensi dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan. 8) Tax Amnesty tidak akan efektif seperti tahun 1964 dan 1986. 9) Tax Amnesty dinilai menghilangkan potensi penerimaan negara.
10) Tax Amnesty dianggap kuga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin. 11) Tax Amnesty mengajarkan rakyat untuk tidak taat membayar pajak. 12) Tax Amnesty memarjinalkan pembayar pajak yang taat.
13) Tax amnesty berarti menghapus sifat wajib dari pajak
"Ada ketidakadilan buat masyarakat, pajak itu sifatnya memaksa harusnya diambil dengan denda yang besar, tapi ini dikasih diskon besar," ujar Sugeng.
14) UU Tax Amnesty menurutnya aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun. 15) Tax Amnesty juga dinilai memposisikan presiden dan DPR berpotensi melanggar konstitusi.
16) UU Tax Amnesty dianggap menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law). 17) Tax Amnesty bentuk intervensi dan penghancuran proses penegakan hukum.
18) UU Tax Amnesty dianggap sebagai cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak. 19) dapat melumpuhkan institusi penegakan hukum.
20) Tax Amnesty patut diduga pesanan para pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif tinggi bagi mereka. 21) UU Tax Amnesty dianggap membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.
![]() |
![]() |