Menanggapi hal tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan perkara tersebut. Tim yang digagas oleh pemerintah terdiri dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kemenpolhukam, dan beberapa kementerian terkait lainnya.
"Untuk membicarakan pembentukan tim pemerintah sehubungan dengan adanya permohonan (judicial) review terhadap undang undang tax amnesty. Kita belum formalkan betul, tapi tadi sudah kita bicarakan tadi. Ada terutama dari Keuangan sama Kemenkumham di tingkat menterinya, tapi tetap akan ada semacam sejumlah kementerian yang akan menjadi pengarah dan memonitor juga. Di bawah itu juga ada tim Eselon I, rencananya ada dari Sekneg, ada dari Polhukam, ada dari beberapa kementerian yang terkait," jelas Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga mulai membicarakan seperti apakah review yang diajukan, kemudian juga kita juga bicarakan calon calon saksi ahli dan mungkin kita akan membentuk beberapa FGD untuk itu," kata Darmin.
Menurut Darmin, gugatan undang-undang tax amnesty yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap warga negara. Padahal undang-undang yang telah dipersiapkan sangat matang bertujuan untuk memulihkan perekonomian Indonesia dengan menarik dana WNI di luar negeri kembali ke tanah air.
"Intinya ya kita yang namanya judicial review itu kan hak warga negara, dan kita ya harus menanggapinya dengan baik dan serius. Walaupun kita percaya ini suatu undang- undang yang merupakan kepentingan nasional," ujar Darmin.
Dengan dibentuknya tim khusus ini, pihaknya berharap permasalahan terkait undang-undang tax amnesty tidak akan berlangsung lama dan dapat ditemukan jalan keluarnya dalam jangka waktu dekat.
"Jadi kita persiapkan dengan baik walaupun kita sangat percaya ini suatu kebijakan yang sangat apa namanya, kita juga ingin nanti pembahasannya tidak terlalu berlarut larut, dan itu bergantung MK," tutup Darmin. (ang/ang)