"Kalau anda punya tabungan, jangan lupa laporkan pada SPT, kalau selama ini banyak tabungan yang belum dilaporkan dalam SPT ada baiknya ikut tax amnesty," ujar Sri Mulyani, saat peluncuran sukuk tabungan di Gedung Djuanda, Jumat (19/8/2016).
Bagi yang ingin mengikuti program tax amnesty, silakan datang ke kantor pajak terdekat atau bisa terlebih dahulu menghubungi call center 1500745.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri Mulyani, tidak ada yang berlebihan bagi pemerintah yang meminta pajak dari masayarakat. Ini terjadi di semua negara.
"Kami ingin sesederhana itu. Itu bukan upaya yang berlebihan. Di semua negara setiap warga yang memiliki kemampuan ekonomi jadi ada kewajiban membayar pajak. Karena negara bisa exist dan berjalan kalau dia memiliki sumber dana untuk membuat negara itu menjadi besar," terang Sri Mulyani. (mkl/wdl)