Anggota DPR ke Dirjen Pajak: Siapa WNI yang Simpan Uang di Luar Negeri Rp 11.400 T?

Anggota DPR ke Dirjen Pajak: Siapa WNI yang Simpan Uang di Luar Negeri Rp 11.400 T?

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2016 21:51 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih dibahas, muncul asumsi ada dana sekitar 6.000 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri. Jumlahnya Rp 11.400 triliun.

Kebenaran data ini menjadi pertanyaan para anggota Komisi XI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena, data ini merupakan landasan pemerintah mengasumsikan target penerimaan pajak dari program tax amnesty.

"Itu sebenarnya data ada atau nggak? Karena terakhir saya dengar kabar, bahwa Bapak bilang datanya nggak ada," kata Anggota Komisi XI, Hendrawan Supratikno, kepada Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/8/2016). Rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga ditanyakan oleh anggota lainnya adalah Eva Sundari. Menurut Eva, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang baru, harus mendapatkan data tersebut, agar bisa dikeluarkan kebijakan yang dibutuhkan.

"Jadi datanya itu ada atau tidak. Kalau ada, mungkin bisa diserahkan kepada Bu Menkeu. Apakah nama yang ada di data itu sudah dipastikan jadi peserta dalam tax amnesty," terang Eva pada kesempatan yang sama.

Pemerintah pernah mengucapkan menargetkan, setidaknya dana Rp 1.000 triliun dari luar negeri bisa kembali ke dalam negeri lewat program tax amnesty. Kemudian, pemerintah juga menargetkan biaya tebusan tax amnesty yang masuk sebagai penerimaan pajak mencapai Rp 165 triliun. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads