Jangan Tarik Tunai Kalau Tak Mau Terlilit Utang Kartu Kredit

Jangan Tarik Tunai Kalau Tak Mau Terlilit Utang Kartu Kredit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 31 Mar 2018 19:28 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Membayar menggunakan kartu kredit adalah salah satu cara bertransaksi non tunai yang mudah. Tapi selain untuk berbelanja, kartu kredit juga memiliki fasilitas untuk menarik tunai di mesin ATM.

Tarik tunai menggunakan kartu kredit biasanya bisa dilakukan hingga 50% limit kartu. Jadi misalnya anda memiliki limit Rp 50 juta maka anda bisa mendapatkan fasilitas tarik tunai hingga Rp 25 juta.

Ini berbeda dengan gesek tunai. Memang, gesek tunai juga kegiatan mendapatkan uang cash dari kartu kredit. Gesek tunai, terjadi karena adanya kong kalikong antara pemegang kartu kredit dan toko. Jadi dalam transaksi disebutkan membeli sejumlah barang, padahal toko hanya memberikan uang tersebut ke pemegang kartu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gesek tunai dilakukan agar pemegang kartu kredit mendapatkan bunga yang lebih murah dibandingkan tarik tunai dengan kartu. Gesek tunai di toko ini akan dikenakan bunga yang sama dengan berbelanja yakni 2,25%.

Kembali ke tarik tunai menggunakan kartu kredit. Tarik tunai ini bisa dilakukan di mesin ATM dan dikenakan biaya mulai dari 3% hingga 4% per tarikan.

"Lebih baik jangan dipakai (fasilitas tarik tunai), karena itu lebih daripada rentenir. Pas tarik dikenakan biaya 4%, nanti di akhir bulan kena bunga lagi(besar bunga dan biaya tergantung bank), double bunga namanya," kata Perencana Keuangan Aidil Akbar, saat dihubungi detikFinance, Sabtu (31/3/2018).

Dia menjelaskan, perbedaan menggunakan kartu kredit untuk belanja adalah pengguna tidak akan dikenakan biaya jika melunasi sebelum jatuh tempo. Namun jika melakukan tarik tunai, pengguna langsung dikenakan bunga saat itu juga dan bunga bulan berjalan.

"Misalnya kita tarik dan dilunasi sebelum jatuh tempo, akan tetap kena bunga," ujar dia.


Aidil menjelaskan, bank memberikan fasilitas tarik tunai tersebut karena tak ingin kartu kredit yang diberikan ke nasabah 'nganggur' begitu saja. Jadi harus ada transaksi yang dilakukan.

Saat ini ada beberapa bank yang memiliki trik agar nasabahnya mau menggunakan fasilitas tarik tunai. Yakni mengiming imingi nasabah dengan bunga flat seperti kredit tanpa agunan.

"Ada juga bank yang suka tawari tarik tunai tapi bunganya flat seperti KTA 0,75%, supaya mereka tidak rugi. Karena kalau transaksi belanja kan mereka hanya dapat sedikit dari merchant," ujar dia.

Dia menegaskan, kartu kredit bukanlah kartu utang. Tapi kartu talangan. "Ini yang harus ditekankan, kartu talangan untuk bertransaksi, jadi misalnya untuk menalangi belanja rutin bulanan, uangnya harus sudah dianggarkan," ujar dia.

Menurut dia, pemegang kartu juga harus memiliki perhitungan pemasukan dan penggunaan kartu. Jangan sampai penggunaan melebihi pendapatan pemilik.

Bagi pembaca detikcom sendiri masih memiliki kesempatan jika ingin ikut dilunasi utangnya. Pembaca yang berkesempatan dilunasi cicilannya adalah pembaca melalui aplikasi detikcom, baik itu pengguna android maupun iOS.

Program akan berlangsung selama 3 hari mulai 30 Maret hingga 1 April 2018. Jika ingin utangnya dilunasi, langsung saja daftar dan cek syarat dan ketentuannya lewat link berikut ini!

Dan jangan lupa, bagi detikers yang belum memiliki aplikasi detikcom bisa mendownloadnya di sini untuk Android dan iOS.

(eds/eds)

Hide Ads