Mencermati masih besarnya aktivitas merger dan akuisisi, Chandra Setiawan, Komisioner KPPU periode 2012-29017, menilai penting penataan peran KPPU untuk lima tahun mendatang. “Saya ingin pengawasan merger dan akuisisi disertai analisis atas dampak yang muncul dalam kegiatan ekonomi di tanah air” tuturnya.
Tingginya aktivitas merger dan akuisisi menurut Chandra didorong oleh sejumlah faktor. Selain semakin terbukanya kemudahan arus investasi, tingginya pertumbuhan ekonomi di Indonesia menjadi pemicunya. Bagi investor di mana ada keuntungan, di situ modal akan mengalir. Nah, Asia Tenggara telah menjadi kawasan yang sangat menggiurkan untuk investasi. Namun harus dicatat, aktivitas merger dan akuisisi tidak selalu memiliki tujuan luhur, yaitu kesejahteraan perusahaan. Sebab banyak perusahaan yang sebenarnya tidak sehat melakukan aktivitas merger dan akuisisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu. menurut Chandra, KPPU atau pemerintah harus membuat aturan bahwa perusahaan yang akan melakukan merger dan atau akuisisi adalah perusahaan yang sehat. “Kita harus ungkap “track record”nya dan kita analisis posisinya dalam struktur di pasar bersangkutan (relevan market)” tegasnya. Perusahaan yang akan mengajukan merger dan akuisisi juga harus menyerahkan data pasar atau pesaingnya. “KPPU sudah mensahkan Perkom No.2/2013 yang ditandatangani oleh Ketua KPPU M. Nawir Messi, terkait merger, akuisisi dan peleburan” paparnya.
Dalam Perkom tersebut KPPU mewajibkan perusahaan yang akan mengajukan konsultasi merger dan akuisisi memberikan; 1. dokumen terkait Business plan yang memuat dokumen terkait arah kebijakan para pihak 3 tahun ke depan serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri beserta peta persaingan di industri tersebut; dan (2) dokumen data semua struktur pasar industri dimana para pihak melakukan kegiatan usahanya yang meliputi (a) data pangsa pasar para pihak dan (b) data pangsa pasar perusahaan pesaing.
“kalau tidak, KPPU tidak akan menindaklanjutinya” papar pria yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM Tahun 2002-2007.
Berdasarkan kepentingan ini, KPPU memang harus punya database perusahaan. Database yang secara berkala di perbaharui informasinya tentang aktivitas perusahaan, asset, omset dan sebagainya. Untuk kepentingan ini, KPPU bisa menjalin kerjasama dengan lembaga terkait atau lembaga penyedia jasa perusahaan. “Jadi aktivitas merger dan akuisisi benar-benar diawasi secara mendalam dan menyeluruh. Untuk langkah pertama, KPPU sudah menjalin kerjasama dengan kantor Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mendapatkan akses informasi perusahaan”, papar Chandra.
Terkait dengan rencana amandemen UU No. 5 Tahun 1999, Chandra mengusulkan agar pasal tentang merger dan akuisisi ikut direvisi. Menurutnya, aktivitas merger dan akuisisi bisa dicegah dan diantisipasi dampak yang ditimbulkannya. Bahkan ia mengingatkan, kalau negara-negara yang memiliki lembaga persaingan semua menganut pendekatan pre notification. “Ini sejalan dengan visi baru KPPU yaitu pencegahan”, tambahnya.
(adv/adv)