Memperkuat KPPU secara kelembagaan, menurut anggota DPR RI Komisi VI ini didasarkan laporan dan evaluasi atas kinerja KPPU sejak berdirinya pada tahun 2000 hingga saat ini. Selama 12 tahun KPPU sudah banyak melakukan langkah-langkah penegakan hukum, pemberian saran-pertimbangan serta memberikan advokasi ke masyarakat dan dunia usaha. Dari usaha tersebut KPPU menemui banyak hambatan dalam usahanya menjalankan amanah undang-undang. Hambatan terbesar berasal dari status kelembagaan KPPU dan undang-undang yang tidak memberikan wewenang secara utuh kepada KPPU sebagai penegak hukum persaingan. “dua faktor inilah yang selama ini banyak menghambat kinerja KPPU” jelas penulis buku “Ekonomi Nurani vs Ekonomi Naluri”.
Komisi VI DPR RI sendiri menurut mantan dekan termuda versi Museum Rekor Indonesia (MURI) ini mendukung usulan-usulan KPPU agar lembaga ini diperkuat. Komisi yang menjadi mitra KPPU ini bahkan memiliki komitmen melakukan penguatan kelembagaan KPPU melalui revisi atau amandemen UU No 5 Tahun 1999 agar KPPU lebih memiliki taring dan perannya lebih menggigit dalam menjalankan fungsinya. Langkah ini diambil berdasarkan laporan bahwa banyak putusan KPPU yang secara ekonomi mampu menciptakan efisiensi banyak dibatalkan. “Putusan KPPU banyak dikalahkan baik di PN maupun di MA bukan karena hasil investigasi dan argumen-argumen ekonomi atau hukumnya melainkan akibat lemahnya status dan UU” cetus pria kelahiran Cilacap ini. “Karena itu sayang ingin KPPU lebih bertarung” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Hendrawan, memperkuat kelembagaan KPPU merupakan keharusan dan langkah penting dalam rangka menciptakan efisiensi dan memperkuat daya saing dalam negeri. Disamping usaha lainnya dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi yang berkualitas. “Pokoknya banyak sekali tugas KPPU” kata Hendrawan.
(adv/adv)











































