Saya Ingin KPPU Lebih Bertaring

Prof. Dr. Hendrawan Supratikno Anggota DPR RI, Komisi VI Fraksi PDI-P

Saya Ingin KPPU Lebih Bertaring

- detikFinance
Kamis, 20 Jun 2013 10:31 WIB
Saya Ingin KPPU Lebih Bertaring
Jakarta - Posisi dan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diakui banyak kalangan semakin penting dan strategis. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi yang terbilang tinggi belum sepenuhnya mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat. Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan inefisiensi kegiatan ekonomi di tanah air. Karena itu agar pertumbuhan tinggi disertai dengan pemerataan, kelembagaan KPPU harus kuat. Bahkan, menurut Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, penguatan kelembagaan KPPU menjadi conditia sine qua non bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Mengapa? Mengacu pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hanya KPPU yang mendapat mandat untuk mengawasi dan menindak kegiatan usaha yang tidak fair.

Memperkuat KPPU secara kelembagaan, menurut anggota DPR RI Komisi VI ini didasarkan laporan dan evaluasi atas kinerja KPPU sejak berdirinya pada tahun 2000 hingga saat ini. Selama 12 tahun KPPU sudah banyak melakukan langkah-langkah penegakan hukum, pemberian saran-pertimbangan serta memberikan advokasi ke masyarakat dan dunia usaha. Dari usaha tersebut KPPU menemui banyak hambatan dalam usahanya menjalankan amanah undang-undang. Hambatan terbesar berasal dari status kelembagaan KPPU dan undang-undang yang tidak memberikan wewenang secara utuh kepada KPPU sebagai penegak hukum persaingan. “dua faktor inilah yang selama ini banyak menghambat kinerja KPPU” jelas penulis buku “Ekonomi Nurani vs Ekonomi Naluri”.

Komisi VI DPR RI sendiri menurut mantan dekan termuda versi Museum Rekor Indonesia (MURI) ini mendukung usulan-usulan KPPU agar lembaga ini diperkuat. Komisi yang menjadi mitra KPPU ini bahkan memiliki komitmen melakukan penguatan kelembagaan KPPU melalui revisi atau amandemen UU No 5 Tahun 1999 agar KPPU lebih memiliki taring dan perannya lebih menggigit dalam menjalankan fungsinya. Langkah ini diambil berdasarkan laporan bahwa banyak putusan KPPU yang secara ekonomi mampu menciptakan efisiensi banyak dibatalkan. “Putusan KPPU banyak dikalahkan baik di PN maupun di MA bukan karena hasil investigasi dan argumen-argumen ekonomi atau hukumnya melainkan akibat lemahnya status dan UU” cetus pria kelahiran Cilacap ini. “Karena itu sayang ingin KPPU lebih bertarung” tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui fungsi dan tugas lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha sehat ini mempunyai beban yang tidak ringan, Selain harus melakukan efisiensi ekonomi, KPPU juga harus menjaga struktur pasar persaingan agar tetap baik. Kondisi ini ditambah dengan semakin semakin dekatnya Pasar Bebas ASEAN di mana Indonesia dikhawatirkan tidak mampu bersaing di kawasan ini. “Masalahnya daya saing produk dalam negeri Indonesia masih lemah. Hal ini ditandai dengan banyaknya produk impor di pasar domestik. Membanjirnya produk impor di pasar domestik menunjukkan daya saing produk domestik lemah. Daya saing yang melemah lanjut Hendrawan harus dicermati, “kalau tidak dicermati Indonesia akan menjadi bangsa yang kalah di Asia Tenggara”, paparnya

Bagi Hendrawan, memperkuat kelembagaan KPPU merupakan keharusan dan langkah penting dalam rangka menciptakan efisiensi dan memperkuat daya saing dalam negeri. Disamping usaha lainnya dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi yang berkualitas. “Pokoknya banyak sekali tugas KPPU” kata Hendrawan.

(adv/adv)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads