Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk PT Santara Daya Inspiratama.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding, yang dikeluarkan pada awal September 2019 untuk perusahaan ini.
PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding, karena sudah sesuai dengan POJK 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan, OJK menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan Urun Dana.
Dengan begitu OJK akan mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh penerbit, dalam terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem teknologi informasi yang aman dalam kegiatan Urun Dana.
Nantinya, penawaran saham oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.Mengingat penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK, penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana melalui penawaran saham paling banyak Rp10miliar.
Diketahui, perusahaan ini sudah berdiri sejak 2012 di Yogyakarta. Saat ini fokus dalam penyediaan layanan urun dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian.Dalam kegiatannya Santara memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang. (adv/adv)











































