Kebijakan relaksasi kredit sesuai arahan Presiden Jokowi diatur dalam POJK No 11/POJK.03/2020. Agus menekankan bahwa relaksasi ini bukan bermakna penundaan cicilan secara keseluruhan, melainkan debitur tetap diwajibkan membayar bunga cicilan.
Relaksasi tersebut, kata Agus, hanya diperuntukan untuk pelaku usaha yang terdampak langsung oleh daya beli yang menurun akibat penyebaran virus corona dan bukan untuk seluruh debitur.
"Jangan ditangkap debitur bahwa mereka diperkenankan tidak membayar kewajibannya (cicilannya) karena jelas sekali bahwa sumber dana bank adalah dana masyarakat yang berupa giro, tabungan, dan deposito yang harus dibayarkan bunganya ke masyarakat," jelas Agus dalam keterangan tertulis yang dirilis PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK (BTN), Senin (30/3/2020).
Menurut Gubernur BI periode 2013-2018 itu, kebijakan relaksasi berupa penundaan cicilan tersebut akan kembali pada kebijakan masing-masing bank dengan melihat profil risiko debitur. Dengan begitu, debitur tidak serta merta dapat menangguhkan cicilannya.
"Untuk bank tentu harus melihat kondisi nasabah UMKM untuk tujuan dunia usaha kalau seandainya perlu dilakukan restrukturisasi, rekondisi atau reschedule. Saya tekankan, kewajiban pembayaran bunga (debitur) harus selalu dipenuhi, andaikan terkait kredit sepeda motor namun pinjaman itu berdampak dan di bidang usaha (ojek online) bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar," papar Agus.
Pendapat senada dikemukakan Ekonom Senior Indef Aviliani yang tak setuju jika kebijakan relaksasi kredit kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun berlaku bagi semua debitur. Dia menyampaikan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 sudah jelas disebutkan bahwa restrukturisasi kredit ada mekanismenya, yaitu harus mengajukan untuk restrukturisasi, tidak diberikan begitu saja oleh bank.
"Dan dicatat, ini tidak berlaku buat semua. Karena apa, kalau yang berpenghasilan tetap, itukan tidak ada masalah kecuali dia di PHK. Pastikan dia yang di PHK akan mengalami penurunan pendapatan. Nah, itu mungkin restrukturisasi bisa diajukan. Jadi yang perlu menunda itu orang-orang yang benar terkena dampak ekonomi yang nanti akan dilihat kembali oleh perbankan apakah layak atau tidak," katanya.
Dengan keluarnya kebijakan relaksasi kredit, Aviliani mengkhawatirkan dampaknya terhadap kinerja perbankan. Sebab, relaksasi diberikan kepada debitur dengan pinjaman hingga Rp 10 miliar, sedangkan sektor-sektor yang terpengaruh dampak Covid-19, lanjutnya, sebagian besar pinjamannya di bawah Rp 10 miliar.
"Sebagian besar pinjaman mereka itu dibawah Rp10 miliar, nah itu pasti akan terjadi masalah mismatch atau cashflow buat banknya sendiri. Nah bagi masyarakat sendiri tetap ada problem, karena dengan penundaan cicilan bunga juga tetap, jadi itu dihitung bunga setahun lagi kedepan. Dan justru beban dia akan naik," imbuh dia.
Aviliani mengungkapkan, jika relaksasi kredit atau penundaan cicilan diberlakukan kepada semua debitur, maka dampak ke perbankannya akan besar sekali terutama pada rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Ia memperkirakan, NPL bank akan melonjak tinggi dari posisi sekarang ini yang berada pada kisaran 2,79% (gross) dan NPL net sebesar 1,00% per Februari 2020. Dengan kondisi demikian, kata Aviliani, regulator mesti memperhatikan kesehatan industri perbankan.
"Di negara lain itu justru sektor keuangan yang paling dijaga jangan sampai jatuh karena kalo sektor keuangan itu jatuh dampaknya bisa ke mana-mana kan. Ini NPL saja sudah segini. Apalagi kalau diterapkan kepada semua (debitur) itukan bisa tinggi NPL nya. Jadi pasti itu NPL nya akan naik luar biasa. Terus yang harus OJK pikirkan itu adalah indikator kesehatan bank sama GCG kan. Karena pasti indikatornya akan turun semua," sebut Aviliani.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang juga Ekonom Senior Mirza Adityaswara pun berpendapat, jika aturan relaksasi itu diimplementasikan kepada seluruh debitur, maka akan merugikan dua sektor industri keuangan yakni perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Bahkan, kata dia, jika dua sektor ini bangkrut maka perekonomian nasional pun akan terganggu.
"Perbankan harus tetap membayar bunga kepada penabung (deposan) tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur. Yang akan terjadi kerugian besar," ujar Mirza.
Mirza menilai, perbankan akan menanggung beban yang besar jika seluruh debitur menangguhkan cicilan utangnya selama satu tahun. Terlebih sekitar 30 persen kredit perbankan merupakan kredit konsumsi layaknya KPR dan KPM. Sementara sekitar 15 persen hingga 20 persen di antaranya merupakan kredit UMKM.
"Bahwa sekitar 30 persen kredit perbankan adalah kredit sektor konsumsi dan sekitar 15 persen sampai dengan 20 persen adalah kredit UMKM sehingga kita menghadapi risiko default yang disengaja untuk eksposur sampai 50% kredit nasional atau setara dengan Rp 2.500 triliun. Suatu jumlah yang pasti akan membangkrutkan ekonomi Indonesia," tegas Mirza.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus Corona.
"Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.
Dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, disebutkan mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Pihak OJK pun menyampaikan, bahwa prioritas debitur yang mendapat keringanan harus memenuhi berbagai persyaratan. Pertama, debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing. Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Dan keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
(adv/adv)