Jangan Sampai Salah, Ini Cara Menghitung Besaran Zakat

Jangan Sampai Salah, Ini Cara Menghitung Besaran Zakat

Advertorial - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 00:00 WIB
adv laizsmu
Jakarta - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat muslim. Setiap amalan yang dikerjakan di bulan ini akan dilipatgandakan pahalanya. Selain kewajiban ibadah berpuasa bagi muslim yang tidak berhalangan, kewajiban ibadah lain yang harus dilakukan adalah membayar zakat fitrah bagi yang mampu.

Untuk zakat fitrah, apabila harta/penghasilan yang dimiliki oleh seseorang lebih kecil dari nisab maka tidak diwajibkan membayar zakat. Namun bagi yang telah mencapai nisab maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah menjelang Lebaran.

Bagi yang ingin mengetahui apakah Anda diwajibkan membayar zakat atau tidak, Anda bisa memanfaatkan fitur Kalkulator Zakat di detikcom bekerja sama dengan Lazismu.Cara menggunakan fitur tersebut untuk menghitung besaran zakat pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:

  1. Akses tautan Kalkulator Zakat detikcom.
  2. Masukkan nominal harta yang dimiliki seperti pendapatan per bulan, pendapatan lain (jika ada), hutang/cicilan untuk kebutuhan pokok, dan harga beras saat ini (per kg).
  3. Sistem secara otomatis akan menampilkan jumlah penghasilan per bulan dan besarnya nisab per bulan.
  4. Lalu, klik tombol Submit, maka otomatis besarnya zakat akan tertera.

Sistem tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan pembayaran zakat harga. Yakni jumlah nisab atau batas harga wajib zakat yaitu senilai 522 kg dan jumlah zakat harta yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari jumlah gaji/penghasilan.

Pembayaran zakat juga bisa dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan fitur bayar zakat online yang ditawarkan oleh Lazismu. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Akses tautan Hitung Zakat Lazismu.
  2. Pilih jenis zakat yakni zakat fitrah.
  3. Masukkan salah satu komponen beras untuk zakat seperti Rojo Lele Organik, Mentrik Wangi, atau C4 Super yang harganya telah disesuaikan.
  4. Sistem akan menampilkan nilai zakat yang harus dibayarkan.
  5. Selanjutnya klik tombol Salurkan Zakat.
  6. Isi identitas diri dan pilih metode pembayaran, lalu klik tombol Kirim.
  7. Bayar zakat melalui metode pembayaran yang dipilih.

Sangat mudah dan akurat bukan? Jadi daripada bingung menentukan besaran zakat yang harus dibayarkan, yuk mari manfaatkan fitur Kalkulator Zakat dari detikcom bekerja sama dengan Lazismu untuk menghitungnya. Kemudian bisa bayar zakat dari rumah di Lazismu sekaligus mengindahkan anjuran pemerintah atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (adv/adv)