Bagi warga Jakarta yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada periode Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan 30 Juni 2023 maka wajib pajak akan masuk ke dalam undian dan berkesempatan untuk memenangkan doorprize berupa motor listrik.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), salah satu cara yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat atau gerai-gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Di sana, dapat dilakukan pembayaran PKB secara langsung dengan bantuan. Selain itu, terdapat aplikasi SIGNAL yang dapat mempermudah proses pembayaran PKB tanpa perlu datang ke kantor Samsat secara langsung.
Periode pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan kesempatan baik bagi warga Jakarta untuk ikut serta dalam undian doorprize. Setiap wajib pajak yang melunasi kewajiban pajak selama periode tersebut akan secara otomatis masuk ke dalam undian dan berkesempatan memenangkan motor listrik yang menjadi hadiah menarik dalam doorprize.
Diharapkan melalui program ini, warga DKI semakin termotivasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. Selain itu, program ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran warga DKI Jakarta dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota dan merasakan manfaatnya secara langsung.
Pemilik kendaraan di Jakarta diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Sebab, ada peluang besar untuk membawa pulang motor listrik yang ramah lingkungan dan hemat energi.
Jadilah salah satu warga beruntung yang memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi Pajak Kendaraan Bermotor sebelum 30 Juni 2023. Syarat dan ketentuan bisa dilihat di bapenda.jakarta.go.id. (adv/adv)