Serbu! Ada Diskon Pembayaran PBB Sebesar 5 Persen untuk Warga Jakarta

Advertorial - detikFinance
Jumat, 07 Jul 2023 00:00 WIB
Dok. Shutterstock
Jakarta - Ada kabar baik untuk warga yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran PBB sebesar 5% untuk periode Juli hingga September 2023.

PBB merupakan pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Keringanan PBB terutang pada Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September akan mendapatkan diskon sebesar 5%.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.

Program tersebut sengaja dihadirkan untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui pajak daerah. Mengingat 3 tahun belakangan ini, pandemi COVID-19 membuat kondisi ekonomi tidak stabil.

Tak hanya itu, memanfaatkan keringanan PBB juga turut berkontribusi untuk mendorong pemulihan pembangunan daerah yang manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat.

Jangan sia-siakan kesempatan ini! Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September untuk memanfaatkan diskon PBB 5% yang berlaku.


(adv/adv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork