Diskon PBB 5% buat Warga Jakarta Periode Juli-September 2023, Yuk Bayar!

Diskon PBB 5% buat Warga Jakarta Periode Juli-September 2023, Yuk Bayar!

Advertorial - detikFinance
Selasa, 18 Jul 2023 00:00 WIB
adv
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kabar baik buat warga DKI Jakarta yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 ini. Jika Anda melewatkan keringanan PBB sebesar 10 persen periode Maret-Juni, masih ada diskon keringanan 5 persen yang berlaku Juli-September 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Hal ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat DKI Jakarta untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

Seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September akan mendapatkan diskon sebesar 5%. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan kesempatan buat warga DKI menunjukkan ketaatan membayar pajak. Seperti diketahui, pajak merupakan motor penggerak pembangunan. Dengan membayar pajak, Anda berarti telah ikut berkontribusi membangun DKI Jakarta. Selain itu, keringanan ini juga kesempatan bagi Anda untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Jangan sia-siakan kesempatan ini! Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September untuk memanfaatkan diskon PBB persen bagi wajib pajak yang melunasi PPB tahun pajak 2023, dan diskon 10 persen untuk pembayaran tunggakan pajak periode 2013-2022.

(adv/adv)

Hide Ads