Syarat Pemutihan Bea Balik Nama-Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Syarat Pemutihan Bea Balik Nama-Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Advertorial - detikFinance
Kamis, 20 Jul 2023 00:00 WIB
ADV_BAPENDA
Foto: Shutterstock
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Adapun kebijakan yang termasuk dalam program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini merujuk pada SK Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.

Seperti diketahui, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor merupakan sanksi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Kebijakan ini berlaku sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 dengan syarat dan ketentuan berikut.

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Selain menjadi kado dalam rangka hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, kebijakan keringanan pajak ini bertujuan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Hadirnya kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan adanya kebijakan ni, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan hemat.

Melakukan kewajiban pajak juga akan berkontribusi terhadap pembangunan dan pemulihan Kota Jakarta imbas pandemi COVID-19. Yuk segera manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa sanksi administrasi sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

(adv/adv)


Hide Ads