Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh seseorang setiap tahun atas hak tanah dan bangunannya. Kabar baik, tahun ini ada diskon spesial yang bisa dinikmati warga Jakarta untuk pembayaran PBB selama periode Juli hingga September 2023.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan diskon keringanan PBB sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayarkan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu 30 September.Hadirnya keringanan ini merupakan salah satu wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta bagi masyarakat untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.
Adapun insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September akan mendapatkan diskon sebesar 5%. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan diskon 10% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.
Dengan memanfaatkan kesempatan ini, Anda bisa membayar pajak tepat waktu sekaligus menghemat pengeluaran pembayaran pajak berkat hadirnya insentif diskon PBB 5%. Anda pun dapat turut berkontribusi pada pembangunan daerah serta menciptakan perubahan positif bagi masyarakat dengan menaati kewajiban membayar pajak.
Yuk, segera bayarkan kewajiban pajak yang Anda miliki dan manfaatkan hadirnya diskon PBB 5% untuk warga Jakarta yang masih berlaku hingga periode September 2023. Jangan sampai ketinggalan ya!
(adv/adv)