Warga Jakarta bisa menikmati beragam keuntungan sebagai masyarakat yang tinggal di kota besar sekaligus ibu kota negara Indonesia, salah satunya kemudahan akses. Tak hanya itu, warga Jakarta kini juga bisa menikmati keringanan pembayaran pajak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menawarkan program spesial bagi warganya berupa keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Insentif ini dihadirkan untuk mendorong warga Jakarta menaati kewajiban pembayaran pajak yang dapat berkontribusi pada pembangunan ibu kota.
Bagi Anda yang memiliki bangunan maupun tanah, nikmati diskon pembayaran PBB sebesar 5% yang masih berlaku hingga periode September 2023. Insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya memberikan diskon PBB 5%, warga Jakarta juga bisa mendapatkan diskon 10% dan penghapusan sanksi untuk pelunasan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.
Ada pula insentif bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, yakni keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penghapusan denda pajak ini berlaku hingga akhir tahun, tepatnya pada 29 Desember 2023.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda DKI Jakarta) memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB dengan tiga ketentuan, antara lain:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Itulah penawaran spesial berupa keringanan pembayaran PBB dan PKB yang bisa dinikmati warga Jakarta.Melalui kedua insentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat demi memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Segeralah manfaatkan dua program spesial ini untuk jadi warga yang taat pajak sekaligus ikut membangun dan membawa perubahan positif bagi Jakarta!
(adv/adv)