Ada kabar baik untuk wajib pajak yang memiliki rumah hunian di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, Pemerintah DKI Jakarta kembali menghadirkan diskon pajak PBB 5%.
Keringanan pembayaran pajak tersebut sengaja dihadirkan untuk para wajib pajak yang melewatkan kesempatan diskon PBB sebesar 10% pada Maret hingga Juni 2023 lalu.
Khusus untuk diskon pajak PBB 5%, wajib pajak bisa memanfaatkan keringanan pajak tersebut mulai dari Juli hingga September 2023 mendatang. Dalam periode tersebut, wajib pajak bisa segera melakukan kewajiban membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023. Peraturan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat DKI Jakarta dan mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 lewat pajak daerah.
Tak hanya itu, peraturan tersebut juga memberikan diskon sebesar 10% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 periode Juli hingga September2023.
Oleh karena itu, sayang sekali jika diskon 5% PBB yang dihadirkan Pemprov DKI Jakarta terlewat begitu saja. Manfaatkan diskon PBB dan insentif pemerintah ini sebagai kesempatan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan turut serta dalam membangun daerah yang lebih baik.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu!
(adv/adv)