Tinggal Sebulan Lagi, Bayar PBB Dapat Diskon 5% untuk Warga DKI Jakarta!

Tinggal Sebulan Lagi, Bayar PBB Dapat Diskon 5% untuk Warga DKI Jakarta!

Advertorial - detikFinance
Rabu, 23 Agu 2023 00:00 WIB
ADV_BAPENDA
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Ada kabar baik nih bagi warga DKI Jakarta yang hendak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa diskon PBB sebesar 5% yang berlaku sampai dengan 30 September 2023 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Diketahui, PBB merupakan pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Dengan adanya keringanan dari Pemprov DKI bisa membantu masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus menghemat pengeluaran pembayaran pajak . Di sisi lain, Anda pun dapat turut berkontribusi pada pembangunan daerah serta menciptakan perubahan positif bagi masyarakat dengan menaati kewajiban membayar pajak.

Tak hanya itu, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 juga memberikan diskon sebesar 10% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 periode Juli hingga September 2023.

Oleh karena itu, sayang banget jika diskon 5% PBB yang hadirkan Pemprov DKI Jakarta dilewatkan begitu saja. Anda masih punya waktu 1 bulan lagi, untuk segera penuhi kewajiban pajak dengan memanfaatkan diskon PBB dan insentif pemerintah ini. Jadi jangan sampai terlewat ya!

(adv/adv)

Hide Ads