Bagi Anda yang kerap melakukan transaksi jual beli tanah ataupun rumah, maka Anda pasti tidak asing dengan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pembeli.
Ada kabar baik untuk warga DKI Jakarta yang merencanakan memiliki hunian pertama kali. Sebab Anda bisa mengajukan permohonan pengenaan 0% BPHTB sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan BPHTB Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai dengan Nilai Tertentu.
Pembebasan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Peluang ini memberikan keringanan sebesar 100% untuk perolehan hak pertama kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa terus berkomitmen untuk mendukung ekonomi, mengurangi beban finansial, dan bisa memberikan insentif kepada wajib pajak dalam mendorong perekonomian dan keadilan sosial. Pemprov DKI Jakarta juga mendorong masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama kali demi memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat serta memperkuat iklim properti yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun, pengenaan tersebut tidak bisa berlaku untuk semua orang. Karena itu, cek ketentuan dan syaratnya sebagai berikut.
Pembebasan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan hak pertama kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp 2.000.000.000 yang termasuk dalam kategori:
- Pemindahan hak seperti jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris.
- Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak, termasuk hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
Selain dua kategori di atas, kebijakan ini mempertimbangkan situasi di mana objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan. Pembebasan BPHTB untuk kategori ini bisa didapatkan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Sepanjang paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan.
- Pemohon wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak ke dalam permohonan pembebasan BPHTB.
- Penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.
Untuk mengajukan pembebasan BPHTB, wajib pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB. Caranya pun mudah, bisa dilakukan secara online melalui website ebphtb.jakarta.go.id.
Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan. Untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, Anda harus memenuhi persyaratan tambahan, termasuk hasil pindai sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut.
Lebih lanjut, syarat dan ketentuan mengenai pengenaan 0% BPHTB bisa Anda akses dengan mengunjungi laman https://bapenda.jakarta.go.id.
(adv/adv)