Masyarakat DKI Jakarta diimbau untuk segera menuntaskan kewajiban bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023, akan mendapatkan keringanan berupa diskon 5% untuk pajak tahun 2023.
Adapun keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Sebaliknya, bagi yang mengalami keterlambatan dalam melunasi tagihan pajak, maka siap-siap bakal dikenakan denda pembayaran PBB 2% setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jangan khawatir, Pemprov DKI Jakarta kini menyediakan pelayanan SPPT PBB yang semakin mudah. Selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
Pemprov DKI Jakarta pun mengingatkan dengan melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak secara langsung turut berkontribusi terhadap pembangunan di DKI Jakarta. Sebab besaran pajak yang dikumpulkan dari warga nantinya akan dikembalikan lagi untuk kepentingan warga.
Jadi, ayo segera lunasi PBB dan tunjukkan ketaatan pada peraturan perpajakan demi mendorong kemajuan Jakarta!
(adv/adv)