Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mendorong warga Jakarta untuk taat membayar pajak. Salah satunya adalah taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seperti diketahui, PBB menjadi sumber pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk membangun sarana umum untuk masyarakat, mulai dari jalan, infrastruktur, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lain-lainnya.
Oleh karena itu, Pemprov DKI melalui Bapenda DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bayar pajak agar para wajib pajak taat membayar dan bisa membantu melancarkan jalannya pembangunan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, keringanan bayar PBB tidak bisa didapatkan oleh semua warga Jakarta. Sebab, semuanya sudah diperhitungkan dengan berbagai situasi dan kondisi. Berikut adalah ketentuan untuk mendapatkan keringanan bayar pajak, simak ya!
1. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pengurangan PBB-P2 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012. Melalui peraturan ini, Anda bisa mendapatkan pengurangan PBB-P2 hingga 50% dari PBB-P2 yang terutang. Tetapi, pengurangan ini hanya bisa Anda dapatkan apabila:
- Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya. Diberikan kepada Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin dan Wajib pajak orang pribadi.
- Kondisi objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Dengan begitu, maka diharapkan kebijakan ini bisa memberikan manfaat yang konkret bagi wajib pajak dalam situasi-situasi sulit atau luar biasa.
Pengurangan PBB-P2 diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2 adalah pokok pajak dan denda administrasi.
2. Pembebasan PBB untuk Pensiunan PNS
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembebasan PBB-P2 kepada guru dan tenaga kependidikan, dosen, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, mantan presiden dan wakilnya, mantan gubernur dan wakilnya, purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan PNS. Program pembebasan PBB-P2 ini ditujukan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak.
Objek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan meliputi rumah tinggal nonkomersial dan satuan rumah susun. Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat yang signifikan kepada purnawirawan dan pensiunan yang memiliki hak atas tempat tinggal.
3. Pembebasan PBB untuk Rumah Ibadah
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, pemerintah memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan serta untuk mendukung dan mendorong peran positif rumah keagamaan. Dengan langkah ini, Pemerintah DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan kepada para pemangku kegiatan keagamaan yang telah lama berkontribusi dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Jakarta.
Melalui Pembebasan PBB untuk rumah ibadah ini, Pemerintah DKI Jakarta berharap bisa memperkuat keragaman budaya dan agama serta membantu dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat Jakarta.
Nah, jika pemerintah sudah berperan dan beri kemudahan, yuk saatnya Anda taat bayar pajak.
(adv/adv)