Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta telah memberikan kemudahan dan potongan harga bagi warga Jakarta yang membayar pajak sebelum 30 September 2023. Karena akan segera berakhir, warga DKI Jakarta pun diimbau untuk segera membayar pajak sebelum tanggal tersebut.
Jangan sampai terlewat, karena keringanan yang diberikan oleh Bapenda DKI adalah sebesar 5% untuk pajak tahun 2023. Sayang untuk dilewatkan, bukan? Apalagi selain mendapatkan keringanan pembayaran, Anda juga bakal terhindar dari denda pembayaran sebesar 2% setiap bulannya.
Keringanan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, yuk taat bayar pajak karena sebagai salah satu pendapatan daerah, PBB berperan penting dalam membangun suatu daerah dan mensejahterakan warga. Apalagi kini pembayaran pajak juga semakin mudah untuk dilakukan.
Selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Warga DKI Jakarta kini sudah bisa mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 secara online. Hal itu bisa dilakukan melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
Mudah kan? Karena itu, segera bayar PBB dan manfaatkan sisa waktu yang ada untuk membayar Pajak Bumi Dan Bangunan.
(adv/adv)