Cak Imin: Semua Pekerjaan Inti Tak Boleh Outsourcing

Cak Imin: Semua Pekerjaan Inti Tak Boleh Outsourcing

- detikFinance
Jumat, 05 Okt 2012 12:55 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan tidak akan menghapus praktik outsourcing di Indonesia. Pemerintah hanya akan mempertegas pekerjaan-pekerjaan yang boleh di-outsourcing dan tidak boleh.

Muhaimin yang biasa disapa Cak Imin, berjanji akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait peraturan tenaga kerja langsung atau tenaga kerja inti.

"Sedang digodok oleh tripartit (pengusaha, Apindo dan Pemerintah) terkait permen tenaga kerja langsung," katanya di JIE Kemayoran Jakarta, Jumat (5/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini mengatur mengenai tenaga kerja langsung dimana semua pekerjaan inti tidak boleh outsourcing. Selama ini menurut UU No 13/2003 hanya ada 5 pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

"Pekerjaan penunjang yang boleh di outsourcing baru lima. Kebersihan, keamanan, transportasi, catering dan penunjang pertambangan. Selain itu tidak boleh. Kecuali nanti ada asosiasi yang mengajukan tambahan sebagai jenis baru," katanya.

Permen ini secara luas berisi soal perusahaan outsourcing harus meregistrasi ulang, kedua pekerjaan inti tidak boleh lagi di outsourcing dan harus langsung perusahaan yang bersangkutan yang merekrut pekerjanya. Ketiga yang diizinkan baru lima pekerjaan tambahan.

"Akhir Bulan ini (Oktober) targetnya pemernakertrans yang mengatur tentang tenaga kerja langsung keluar. Outsourcing itu memang tidak dihapus. Jadi begini kalimat yang tepat Semua pekerjaan inti tidak boleh dioutsourcing," tambahnya.

Muhaimin berpesan agar semua perusahaan outsourcing sekarang diwajibkan meregistrasi ulang. Kepada perusahaan yang tidak registrasi ulang dianggap ilegal. "Kalau ilegal perusahaan yang tidak atau melanggar registrasi dicabut izinnya," katanya.

Ia mengimbau bupati, gubernur, walikota di semua daerah untuk mulai menginventarisir dan mendeteksi kemudian meregistrasi. "Ketika permen ini nanti keluar, aturan kita soal lembaga outsourcing akan semakin jelas,"tutupnya.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan selama ini dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tak dijelaskan secara rinci soal pekerjaan inti. Hal ini membuat ketidakjelaskan dalam praktik penerapan outsourcing, karena setiap perusahaan memiliki konsep bisnis inti yang berbeda-beda.

(wij/hen)

Hide Ads