"Target penerimaan perpajakan pada tahun 2017 tumbuh sekitar 13-15%, dari perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun 2016. Pemerintah akan terus melakukan reformasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Rapat Sidang Paripurna, DPR, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kahar Muzakir, mengatakan target pendapatan negara dalam APBN 2017 disepakati Rp 1.750,283 triliun. Rinciannya penerimaan dalam negeri Rp 1.748,91 triliunm dan penerimaan hibah Rp 1.372,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk PNBP Rp 250,039 triliun bersumber dari penerimaan SDA Migas sebesar Rp 63,707 triliun, Penerimaan SDA Nonmigas Rp 23,288 triliun, Bagian Laba BUMN Rp 41 triliun, PNBP lainnya Rp 84,428 triliun, dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 37,615 triliun.
Dengan demikian, Kahar menagtakan tax ratio tahun 2017 sebesar 10,93% (dalam arti sempit) dan 11,52% (termasuk SDA Migas dan Pertambangan). Untuk mencapai tax ratio, Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan (compliance) wajib pajak.
"Salah satu strategi yang akan ditempuh adalah dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat, mulai dari pendidikan dasar mengenai pentingnya kesadaran membayar pajak bagi pembangunan," kata Kahar.
Sri mengatakan, target tersebut disusun berdasarkan proyeksi penerimaan perpajakan tahun 2016, yang telah disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi yang realistik dan setelah pelaksanaan UU Pengampunan Pajak tahap pertama. Pemerintah akan melakukan beberapa upaya untuk menggenjot penerimaan negara dan reformasi perpajakan.
Langkah-langkah perbaikan di bidang tersebut meliputi peningkatan potensi perpajakan, perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan, penyempurnaan sistem informasi teknologi, peningkatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dan pemberian insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis. (wdl/wdl)