"Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya," kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Diketahui ada empat permohonan uji materi dalam persidangan yang berlangsung sejak empat bulan yang lalu. Perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan putusan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bersama dengan Sekjend Kemenkeu Hadiyanto, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan jajaran eselon I Kemenkeu lainnya. Kemudian juga turut hadir perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. (mkl/hns)