Google Terus Dikejar, Ditjen Pajak Terbitkan Hasil Pemeriksaan

Google Terus Dikejar, Ditjen Pajak Terbitkan Hasil Pemeriksaan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 20 Feb 2017 17:17 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak ke Google Asia Pacific Pte Ltd. Dengan diserahkannya SPHP pajak Google, maka Ditjen Pajak telah mendapatkan tunggakan pajak Google.

Disinggung soal besaran tagihan pajak Google, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan menjelaskan secara detail. Menurutnya, tagihan pajak Google tidak bisa dirilis ke publik.

"Kalau Google sudah dikasih SPHP. Hasilnya tanya ke peneriksa dan itu tidak boleh dikeluarkan," kata Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ken pun enggan mengatakan kapan persisnya SPHP diberikan ke Google. SPHP yang diberikan Ditjen Pajak ke Google selanjutnya diverifikasi lagi oleh Google sebelum membayar besaran tagihan pajak.

"Lupa aku. Konsekuensinya dijawab wajib pajak benar apa enggak temuan pemeriksa, betul enggak itu," tutur Ken.

"Jadi gini SPHP itu begini, kalau saya temukan koreksi 10, terus misalnya (klarifikasi) dijawab cuma 7. Tapi aku belum tau nilainya, karena itu pemeriksa," lanjut Ken. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads