Hal ini dikutip detikFinance, Senin (6/3/2017), dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Aturan ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 1 Maret 2017. Aturan pun langsung berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian yacht pribadi, yang sebelumnya dikenakan tarif PPnBM 75%.
Perubahan juga terjadi pada kelompok hunian mewah. Sekarang hanya rumah dan townhouse dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar ke atas yang dikenakan tarif 20%.
Tarif yang sama juga dikenakan terhadap apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya, dengan harga jual Rp 10 miliar ke atas. Sebelumnya pemerintah tidak mengatur sampai ke batas harga.
Sementara itu untuk kelompok balon udara dan pesawat udara serta kelompok peluru senjata api di luar kebutuhan negara dikenakan tarif yang sama seperti sebelumnya 40%.
Tarif 50% ditujukan tetap sama untuk kelompok pesawat udara dan helikopter serta kelompok senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol. (mkj/dnl)