Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution dalam sambutannya pada acara Peluncuran skema pengadaan tanah untuk Proyek Strategi Nasional di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Kami mencatat 44% dari permasalahan yang dilaporkan dalam melaksanakan proyek strategis nasional adalah isu pembebasan lahan. Kemudian perencanaan dan penyediaan yang berlarut-larut 25%, keterbatasan pendanaan 17% dan perizinan 12%," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sesuai visi pemerintah untuk mewujudkan nawacita, dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan adanya penurunan biaya logistik dari 23,5% ke 19% dari PDB.
Hal itu diwujudkan dengan mencanangkan pembangunan berbagai proyek infrastruktur seperti jalan tol, jalan arteri, jalur kereta api, pengembangan pelabuhan hingga pembangunan bandara baru.
Pembangunan juga didukung oleh penyediaan air bersih, listrik, dan penyediaan layanan broadband di seluruh Indonesia. Untuk mendukung percepatan proyek tersebut, dan memastikan adanya pemerataan pembangunan.
Pemerintah pun telah menerbitkan Perpres 3 Tahun 2016 untuk memberikam fasilitas kepada proyek-proyek tersebut yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional. Fasilitas tersebut meliputi penyelesaian perizinan dan non perizinan, tata ruang, tanah, jaminan pemerintah, penugasan BUMN hingga penyelesaian hambatan dan masalah hukum. (mkj/mkj)










































