Penampakan Surat Palsu Pengangkatan CPNS Pegawai Honorer

Penampakan Surat Palsu Pengangkatan CPNS Pegawai Honorer

Fadhly F Rachman - detikFinance
Minggu, 19 Nov 2017 10:42 WIB
Foto: Andhika Akbaransyah
Jakarta - Beredar surat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari K2 tahun 2017-2018 di kalangan masyarakat. Surat bernomor B/4017/M.PAN/10/2017 ditulis atas nama Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji.

Surat tersebut ditujukan untuk Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang meminta untuk melakukan proses verifikasi dan validasi kembali kepada masing-masing instansi Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk pengangkatan PNS Formasi K2 tahun 2017/2018.

Surat dengan tebusan Menteri PAN-RB tersebut telah dikeluarkan pada 30 Oktober 2017 lalu dengan sifat memo rahasia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar. Dirinya juga telah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa surat tersebut palsu.

"Yang jelas itu surat rekayasa, itu sudah dicek enggak ada sama sekali. Enggak pernah Kementerian PAN-RB mengeluarkan surat seperti itu," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Penampakan Surat Palsu Pengangkatan CPNS Pegawai Honorer Foto: dok. Kementerian PANRB

Penampakan Surat Palsu Pengangkatan CPNS Pegawai Honorer Foto: dok. Kementerian PANRB


Berikut isi lengkap surat tersebut, seperti yang diterima detikFinance :

Kepada Yth,

Kepala Badan Kepegawaian Negara RI

Di Tempat

1. Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No : 48 Tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah No : 43 Tahun 2007 Jo. PP Nomor 56 Tahun 2012, dan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2013 tentang Pengadaan PNS sebagai Payung Hukum Pentuntasan Kategori 2, maka telah diajukan dasar Juridis dan Rasioning kepada Presiden RI, agar mohon arahan dan petunjuknya.

2. Atas hasil beberapa kali Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR-Rl dengan MENPAN RB, BKN, KASN dan ORI, maka DPR-Rl sudah sangat mendesak dan mengapresiasi terhadap masalah K2 segera dituntaskan secara bertahan sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang sedang dianggarkan kepada Departemen Keuangan RI.

3. Atas desakan Komisi II DPR RI dan setelah adanya arahan dan petunjuk Bapak Presiden, maka segera kepada Badan Kepegawaian Negara, melakukan proses verifikasi dan validasi kembali kepada masing-masing instansi Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk pengangkatan PNS Formasi K2 tahun 2017/2018. (dna/dna)

Hide Ads