Menurut siaran pers dari Depkeu, Sabtu (24/5/2008), pelanggaran itu dilakukan oleh Oman Pieters saat melakukan audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Maret 2007.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akunta publik itu juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Drs. Oman Pieters Arifin juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
(qom/qom)