Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal M Lutfi di sela-sela 2008 China (Guangdong)-Indonesia Economic Trade and Fair di Hotel Shangri-la, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
Dalam UU yang baru, bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKPM mencatat, selama ini investasi asing sampai dengan Juli naik melebihi 150 persen. Namun setelah diteliti, investasi asing itu ternyata awalnya dari pengusaha Indonesia juga.
Pengusaha asing itu memilih berbadan hukum asing sehingga mereka bisa menggunakan rezim pajak luar negeri.
"Ini membuktikan kalau rezim pajak luar negeri itu lebih menguntungkan daripada memakai sistem perpajakan di Indonesia lalu harus membuat jadi PMDN. Itu artinya rezim tax di Indonesia tidak kompetitif seperti kalau dibandingkan dengan Hong Kong," ujarnya.
Menurutnya pengurangan tarif pajak menjadi 28 persen pada 2009 dan pada 2010 menjadi 25 persen lebih menguntungkan bagi Indonesia.
"Karena kalau kurang dari 25 persen juga kurang menguntungkan bagi Indonesia, kita lihat Malaysia 25 persen, Singapura 20 persen, dan akan menuju 18 persen," ujarnya. (ddn/ir)










































