"Realisasi penerimaan netto Ditjen Pajak termasuk PPh Migas periode Januari-Agustus 2008 sebesar Rp367, 63 triliun mengalami pertumbuhan 49,57% dibandingkan realisasi penerimaan periode yang sama tahun 2007 sebesar Rp245,8 triliun," tutur Darmin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/9/2008).
Proprosi realisasi penerimaan periode Januari-Agustus 2008 terhadap total rencana setahun (APBNP 2008) adalah 66,28% untuk penerimaan netto Ditjen Pajak tanpa PPh Migas dan 68,78% untuk penerimaan netto termasuk PPh Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila dibandingkan dengan rencana penerimaan bulanan yang didasarkan pada rencana APBNP 2008 dan pola penerimaan bulanan, realisasi penerimaan neto Ditjen Pajak tanpa PPh Migas mencapai 110,69%, sedangkan penerimaan neto Ditjen Pajak termasuk PPh Migas mencapai 114,72%. Pencapaian tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2007 yang masing-masing sebesar 90,7% dan 93,13%.
Pertumbuhan penerimaan neto Ditjen Pajak tanpa PPh Migas periode Januari-Agustus 2008 sebesar 45,99% jauh di atas rata-rata pertumbuhan penerimaan periode yang sama selama lima tahun terakhir sebesar 17,30%.
Proporsi penerimaan neto Ditjen Pajak Tanpa PPh Migas periode Januari-Agustus 2008 sebesar 66,28%, di atas rata-rata proporsi penerimaan periode yang sama selama lima tahun terakhir sebesar 57,15%.
Realisasi penerimaan Ditjen Pajak Januari-Agustus 2008 masih menunjukkan adanya pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM serta BPHTB yg cukup tinggi.
Hingga Agustus 2008 hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi. Realisasi penerimaan pajak sampai Agustus 2008 secara lebih rinci adalah, PPh Non Migas mencapai Rp167,9 triliun atau tumbuh 36,68%. PPN dan PPnBM mencapai Rp131,85 triliun atau tumbuh 63,51%. PBB mencapai Rp13,70 triliun atau tumbuh 27,63%. BPHTB mencapai Rp3,2 triliun atau tumbuh 40,27%. Pajak lainnya mencapai Rp1,97 triliun atau tumbuh 12,51%.
Darmin mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi ini sebagian besar disebabkan karena modernisasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pihaknya.
"Kalau kita lihat kita percaya pertumbuhan penerimaan ini adalah karena perbaikan di Ditjen Pajak yang ikut mendorong kepatuhan wajib pajak terus meningkat," katanya.
Untuk restitusi pajak sampai Agustus 2008 21,25 triliun, sebagian besar dari PPN dan PPnBM yaitu Rp 15,36 triliun dan PPh Rp 6,18 triliun, PBB Rp 35 miliar.
43 WP Dicekal
Dalam kesempatan tersebut, Darmin juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2008 ini, sudah 43 Wajib Pajak (WP) dicekal. Namun Darmin mengaku tidak ingat berapa nilai tunggakannya.
"Tapi cekal itu dilakukan kalau ada tunggakan pajak di atas Rp 100 juta. Kalau di bawah itu tidak akan kita cekal," pungkasnya.
(dnl/qom)











































