Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif KPPU Kurnia Sya'ranie, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2008).
Kurnia menjelaskan, KKPPU akan lebih fokus pada upaya pemetaan struktur industri, jalur distribusi, dan penataan regulasi penunjangnya. Selama ini pemerintah telah melakukan deregulasi sektor energi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sayangnya, deregulasi tersebut belum diikuti dengan blueprint serta regulatory framework yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU berharap dapat memberikan kontribusi berupa saran kebijakan serta harmonisasi kebijakan dalam rangka penciptaan tatanan regulasi sektor energi yang lebih komprehensif.
"Dengan demikian, akan diperoleh peningkatan efisiensi pengelolaan sektor energi di Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pasokan dalam negeri," kata Kurnia.
Dari sisi ekonomi mikro, menurut Ranie, daya saing perekonomian nasional dipengaruhi oleh ketersediaan pasokan energi yang stabil. Untuk tahun 2008, KPPU tengah melakukan kajian terhadap sektor hulu, dimana sektor tersebut sangat penting peranannya terkait dengan sustainability. Sejatinya perhatian KPPU terhadap sektor energi sudah diawali sejak tahun 2003. Saat itu KPPU melakukan analisa kebijakan terhadap sektor migas hulu-hilir.
(ang/qom)











































