"Untuk pencekalan kan ada bukti material, tapi sekarang dengan adanya penyetoran ini ada itikad baik, maka pemerintah melihat positif untuk ditinjau masalah pencegahan berpergian ke luar negeri. Tentu kami akan memohon ke Menkeu soal itu," ujar Kepala BPKP Didi Widayadi usai keterangan pers di Kantor BPKP di Jl Pramuka, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
Pencekalan pengusaha batubara itu diajukan oleh Menteri Keuangan ke Ditjen Imigrasi beberapa waktu lalu. Para pengusaha ini dicekal karena belum menyelesaikan pembayaran royalti yang tertunggak sekian lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana tersebut tersimpan di sebuah rekening Bank of America cabang Singapura. Dana tersebut akan ditransfer ke rekening pemerintah begitu ada kejelasan hasil audit berapa kewajiban kontraktor maupun pemerintah.
"Namun memang perlu waktu untuk mentransfer dari rekening itu ke rekening pemerintah karena harus ada persetujuan dari New York," katanya.
Didi menambahkan, saat ini tim optimalisasi penerimaan negara tengah mengaudit kewajiban masing-masing pihak. Menurut Didi, jika mengecualikan perhitungan Pajak Penjualan (PPn) maka audit bisa selesai pertengahan Oktober.
"Tapi karena harus menghitung PPn sejak 1983, maka kita harus cari data ke daerah juga. Itu yang butuh waktu," katanya.
(lih/ddn)











































