Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Azis dalam pesan singkatnya, Jumat (19/9/2008).
"Hasil rapat pansus RUU PDRD pada 18 September memutuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor kehutanan menjadi pajak pusat. Sektor perkebunan belum diputuskan pajak pusat atau provinsi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya ditetapkan PBB sektor pertambangan tetap pajak pusat, masa transisi PBB belum putus karena pemerintah minta 5 tahun. DPR minta 3 tahun dengan schedule peralihan yang rinci," tambahnya.
Sementara untuk PBB sektor perkotaan/pedesaan tetap menjadi pajak kabupaten/kota.
Harry menambahkan, dalam rapat semalam DPR juga mendesak pemerintah mengubah pola bagi hasil PBB sektor pertambangan. DPR meminta daerah penghasil mendapat bagian yang lebih besar dibandingkan daerah lain.
Selain itu, pajak provinsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan dengan pola single tarif maksimal 20% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan berikutnya.
"Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/Bangunan (BPHTB) ditetapkan
menjadi pajak Kabupaten/Kota sementara pajak rokok dan pajak lingkungan belum selesai dibahas dan akan dilanjutkn pada rapat berikutnya," ujarnya. (lih/ddn)