Upaya ini merupakan bagian dari langkah-langkah Departemen Perdagangan untuk menekan impor batik asal China dan melindungi industri batik dalam negeri agar tidak terjadi injure.
"Saat ini tengah dilakukan penyempurnaan ketentuan umum di bidang impor dimana kasus-kasus seperti importasi tekstil bermotif batik akan menjadi salah satu pertimbangan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) di komis VI DPR RI Senayan, Senin, Jakarta (22/9/2008).
Namun menurut Mari, tentunya untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut memerlukan waktu yang lama untuk melakukan investigasi. Sehingga penerapan safeguard dan anti dumping produk batik China harus menunggu hasil investigasi sebagai bukti untuk diterapkan mekanisme tersebut.
Selain itu, beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah antara lain memperketat penerapan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) yang bertujuan untuk memantau dan menekan produk impor yang dapat merugikan produksi dalam negeri.
Untuk meningkatkan daya saing produk batik dalam negeri, pemerintah akan menempuh beberapa upaya seperti peremajaan permesinan industri batik, meningkatkan penggunaan hak paten di HAKI terutama untuk desain khas lokal dan yang terpenting lagi adalah melakukan perbaikan mutu. (hen/qom)











































